Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Kasus Penganiayaan Anak Warnai Nyepi di Bali

Kapolda Bali Irjen Ronny F. Sompie
Denpasar - Kapolda Bali Irjen Ronny F. Sompie, mengatakan pelaksanaan Hari Raya Nyepi pada Sabtu 21 Maret 2015, di Bali berlangsung aman dan kondusif.

Ia menerangkan selama perayaan Nyepi tersebut, tidak ada kasus kejahatan yang menonjol. "Kejadian menonjol tidak ada, antisipasi terorisme dan kegiatan yustisi tidak ada hal yang berkembang," jelas Ronny dalam pesan tertulisnya, Minggu (22/3/2015).

Kendati demikian, ada empat kasus yang terjadi yakni dua kasus pidana dan dua kasus terkait kamtibmas selama Nyepi.

"Di Polres Tabanan ada dua kasus, yang ikut ogoh-ogoh keracunan makanan tapi tidak ada korban meninggal, hanya dirawat di RSUD, dan kasus penganiayaan anak. Di Polres Bangli, terjadi kasus penganiayaan anak. Di Polres Karang Asem, ada satu kasus penemuan tulang belulang yang diduga manusia," jelasnya.

Sementara penerbangan keluar dan masuk wilayah Bali pada Minggu mulai pukul 06.00 WITA telah dibuka kembali.

Pada perayaan Nyepi, seluruh umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian dimana ada empat pantangan yang tidak boleh dilakukan selama satu hari penuh dimulai sejak Jumat tengah malam hingga Minggu pagi.

Empat Brata atau pantangan tersebut yakni Brata Amati Geni dimana umat tidak boleh menyalakan api, Brata Amati Lelanguan tidak boleh melaksanakan kegiatan yang berfoya-foya atau bersenang-senang secara berlebihan.

Brata Amati Lelungan tidak boleh berpergian, harus tetap diam di rumah dan Brata Amati Karya tidak boleh melakukan pekerjaan.


Penulis: -
Sumber: Okezone

70 Imigran Gelap Berhasil Kabur dari Bali

Denpasar - Sebanyak 70 imigran gelap asal Timur Tengah yang ditangkap di perairan Bali beberapa waktu lalu berhasil kabur dari penjagaan petugas dari tempat penampungan sementara di sejumlah hotel di wilayah Denpasar, Bali.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Denpasar Usman menyatakan jumlah petugas yang berjaga saat itu hanya dua orang sehingga tidak seimbang dengan jumlah imigran yang ditampung di tiga hotel di Bali.

"Polisi saat imigran itu kabur tidak sedang tidak berjaga maksimal karena berkonsentrasi pada pengamanan Pilkada. Mereka sebelumnya juga sempat melawan petugas kami yang berjaga," ujarnya, Kamis (23/5/2013).

Menurut Usman, saat melarikan diri, para imigran juga melawan petugas dengan cara melempari dengan batu sehingga petugas tidak bisa mencegah. Para imigran, kata Usman diduga telah merencanakannya dengan matang dan dibantu orang luar.

"Saat dilakukan pengejaran mereka sudah menghilang seperti sudah ada yang mengatur semuanya. Kami yakin mereka saat ini disembunyikat sindikat yang dulu membawa mereka," imbuhnya.

Usman menegaskan jika puluhan imigran gelap itu melewati bali, diduga akan menyeberang ke Australia. "Kini tinggal tersisa 12 imigran yang ditampung di hotel. Sedangkan tujuh imigran lagi sudah dideportasi ke negara asalnya di Iran," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian perairan Polda Bali pada 12 Mei lalu berhasil menangkap 98 imigran asal Timur Tengah saat menumpang kapal motor kayu di perairan Tanjung Benoa, Badung.[jat]

Warga Munduk Jembrana Nyaris Bakar Mobil Parkir

Negara - Ratusan warga Dusun Munduk, Desa Pohsanten, Kabupaten Jembrana, nyaris membakar mobil milik Made Suena, warga setempat karena parkir di tengah jalan sehingga menghalangi warga yang hendak lewat, Rabu (19/9) petang.

Sebelum berniat membakar mobil tersebut, ratusan warga terlebih dahulu menyeret Suena dan mengeroyoknya. Beruntung, aparat dari Polsek Mendoyo cepat datang ke lokasi, dan berhasil menyelamatkan Suena dari amuk warga yang lebih parah lagi.

Warga yang masih kesal, lantas melampiaskan kemarahannya pada mobil milik Suena dengan tindakan hendak dibakar, namun polisi berhasil meredam emosi warga.

Made Astika salah seorang warga mengatakan, kejadian berawal saat ada truk pengangkut material yang menurunkan bahan bangunan di proyek gorong-gorong jalan tersebut.

"Suena yang saat itu hendak lewat tidak bisa karena terhalang oleh truk tersebut, lantas ia meninggalkan begitu saja mobilnya melintang di jalan dusun," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Kasus Loeana di Bali Direkayasa



Bali - Kasus Loeana Kanginnadhi (78), terdaksa kasus dugaan penipuan, yang disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, diduga sarat rekayasa.

Sumardan, kuasa hukum Loeana, mengatakan, pihaknya melihat adanya rekayasa kasus hingga perempuan lumpuh itu ditahan.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan hukum terhadap klien kami ke Mahkamah Agung (MA) pada 23 Mei 2012,” ujar Sumardan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/6/2012).

Pihaknya menilai ada perkara perdata yang membelit, namun telah direkayasa dijadikan perkara pidana.

Demikian pula penahanan perempuan lanjut usia yang tinggal di Puri Bukit Permai, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, itu di LP Kerobokan, sangat dipaksakan. Padahal yang bersangkutan berusia lanjut dan kondisinya sakit.

“Ibu Loeana dibawa secara paksa. Padahal usianya 78 tahun, sudah kurus kering, buta hukum, dan hanya korban orang serakah yang ingin merampas hak milik tanahnya,” paparnya.

Dia tersandung kasus jual-beli tanah 30 ribu meter persegi senilai USD 850 ribu pada 2001. Pada 2010, Putra Masagung, melaporkan Loeana ke Polda Bali dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Pihaknya sudah melapor ke Mabes Polri terhadap laporan yang dinilai janggal karena perkaranya adalah sengekta perdata dan saat ini ada empat perkara perdata yang disidangkan di PN Denpasar.

”Ibu Loeana ditahan adalah target agar mau menyerahkan tanah seluas 8.640 meter persegi yang belum dibayar, dan oleh klien kami tidak dijual,” tegasnya lagi.

Karenanya, dia meminta Ketua Muda Pidana MA agar mengabulkan penangguhan penahanan Loeana.

Selain itu, MA diminta memerintahkan Ketua PN Denpasar mengalihkan pemeriksaan perkara tersebut kepada majelis hakim lain demi obyektivitas pemeriksaan.

Ditangkap Bawa Narkoba di Bali, WN Inggris Ngaku Dijebak



Bali - Warga Inggris Julian Ponder (49) ditangkap polisi di Bali karena membawa kokain. Kepada media Inggris, Julian mengaku dijebak koleganya yang belakangan juga tertangkap karena masalah yang sama.

Kepada media Inggris The Sun, Julian menegaskan tidak pernah berniat sedikit pun menjual narkoba. Bungkusan yang dibawanya adalah titipan dari pasangan Lindsay Sandiford untuk anaknya yang berulang tahun pada 25 Mei lalu.

"Saya dijebak oleh Lindsay, yang tahu anak saya akan berulang tahun ke enam setelah kedatangannya," kata Julian. Lindsay

Sang putri yang tinggal di Bali pun kini diurus oleh tukang kebun Julian, Dayu Ariani. Mereka masih mengajukan upaya penangguhan penahanan.

Sebelumnya, Bea Cukai Bali membongkar jaringan narkotika yang melibatkan lima WNA. Mereka yang dibekuk adalah seorang perempuan WN Inggris, Lindsay June Sandiford (56) dengan barang bukti kokain 4,7 kg.

Tiga orang tersangka lainnya asal Inggris adalah adalah perempuan Rachel, laki-laki Julian, dan Paul, sedangkan tersangka WN India adalah laki-laki inisial Nanda Gophal.

Para tersangka membawa narkotika berupa delapan bungkus kokain 4,7 kg, satu bungkus kokain 48,94 gram, satu bungkus kokain 23,04 gram, sebanyak 78 plastik ekstasi seberat 306,11 gram dan hasis 3,36 gram.

Penangkapan sindikat narkotika ini berawal dari penangkapan Lindsay di Bandara Ngurah Rai. Perempuan asal Inggris ini terbang dari Bangkok dengan pesawat Thai Airways TG-431 menuju Bali. Ia ditangkap diterminal kedatangan Bandara Ngurah Rai dengan barang bukti 4,7 gram kokain yang disimpan di dalam koper.

Narapidana Lapas Bangli Jual Narkoba ke Denpasar



Denpasar - Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Badung, Bali, sampai hari ini, Senin, 9 Mei 2011, masih memeriksa dua tersangka pengedar narkoba dengan barang-bukti sabu-sabu seberat 234 gram dan 28 butir ekstasi. Salah seorang dari tersangka, Rudy Saputra Siregar, 30 tahun, masih berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, 80 kilometer arah timur dari Denpasar. Tersangka lainnya adalah Johan Kaka Nggobi, 24 tahun. “Keduanya ditangkap secara terpisah,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hariadi kepada wartawan ketika berada di Polres Badung, Senin, 9 Mei 2011. Rudy ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Minggu pagi, 8 Mei 2011. Sementara Nggobi ditangkap beberapa saat kemudian di Rumas Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar. Berdasarkan pengakuan keduanya, narkoba didapat dari Surabaya, Jawa Timur. “Cara memasukkan narkoba ke LP sedang diselidiki,” ujar Hariadi. Adapun modus mengeluarkan narkoba dari lapas adalah dengan memasukkan ke dalam pakaian kotor yang seolah-olah akan di-laundry. Sebelum ditangkap, Rudi keluar dari Lapas Bangli pada Sabtu malam, 7 Mei 2011, untuk pergi ke klub malam Boshe. Di tempat tersebut, Rudy bersama Nggobi menyewa ruangan yang disebut untuk menjamu Kepala Lapas Bangli Widiawan.

Setelah berada di dalam, keduanya mengaku, Boshe melepon Widiawan yang kemudian datang ke lokasi. Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Suseno membeberkan lebih jauh tentang keterlibatan Widiawan dalam transaksi narkoba tersebut. Disebutkan, Rudi yang baru menjalani masa hukuman dua tahun dari vonis 11 tahun karena narkoba, dalam satu bulan bisa keluar masuk Lapas Bangli sebanyak tujuh kali. "Dari keterangan yang dihimpun, sekali keluar mereka menyetor Rp 1 juta kepada Kalapas Bangli," ujar Dwi Suseno. Rudy juga mengaku sering menggelar pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam.

Sampai berita ini ditulis, Widiawan tak bisa dikonfirmasi. Telepon genggamnya terus-menerus tak diangkat dan dia juga tidak membalas SMS yang dikirim wartawan. Sementara itu, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Taswem Tarib menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. “Kalau terbukti akan dijatuhi sanksi,” ucapnya.

Modal Rp1 Juta, Napi di Bali Bisa Keluar Masuk Lapas



Denpasar - Kasus mudahnya tahanan untuk keluar masuk penjara sepertinya bukan lagi isapan jempol belak. Setelah Gayus Tambunan bisa pelesiran ke Bali, tahanan narkoba di Denpasar justru bisa transaksi narkoba.

Rudi Saputra Siregar (30), napi narkoba Lapas Bangli, ditangkap saat hendak transaksi narkoba ternyata bisa keluar masuk sel. Dia keluar setelah menyuap Kalapas Bangli Widiawan sebesar Rp1 juta untuk menjalankan bisnisnya.

Rudi yang terlibat kasus narkoba pada 2009 yang divonis 11 tahun penjara itu mengaku, bisa leluasa keluar masuk setelah memberi uang pelicin.

"Saya minta izin keluar biasanya untuk menjenguk orang sakit," kilahnya saat ditemui di Mapolres Badung, Denpasar, Senin (9/5/2011).

Meski diketahui tersangkut kasus kepemilikan 400 butir ineks itu, rupanya tak menghalangi Rudi untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik sel.

Buktinya saat ditangkap petugas, sedianya hendak menyerahkan kepada kurirnya Johan Kaka Nggogi (24), dengan barang bukti paket sabu siap edar seberat 234 gram dan dan 28 butit ineks.

Dia mengaku, setidaknya bisa jalan-jalan keluar Lapas selama tujuh kali dalam satu bulan.

"Setiap kali izin keluar lapas, tersangka mengaku memberikan uang Rp1 juta kepada Kalapas," tandas Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno.

Belakangan diketahui pula, Rudi bisa memafaatkan izin yang didapat keluar dari Lapas untuk bisnis narkoba bahkan sempat dugem bareng Kalapas di Boshe VVIP Club Bali.

Kapolres menambahkan, sepak terjang Rudi sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji memang baru terendus satu bulan ini. Karena itulah setelah melakukan penyelidikan dilakukan pengintaian terhadap gerak-gerik Rudi dan kurirnya Johan.

Dari keterangan yang didapat polisi pula, diduga Rudi sempat berpesta narkoba dengan para pemandu lagu dan teman-temannya. Polisi hingga kini masih mendalami keterlibatan pihak orang dalam Lapas dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan Rudi.

Seperti diketahui, Rudi dan kurirnya Johan Kaka Nggobi (24) ditangkap petugas buser Polres Badung, di tempat berbeda Minggu 8 Mei kemarin, saat hendak bertransaksi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti paket sabu-sabu seberat 234 gram dan 28 butir ineks siap edar.
(kem)

Polisi Dapati Napi Bertransaksi Narkoba di Luar Bui



Badung - Jajaran Polres Badung, Bali, menangkap seorang narapida saat bertransaksi narkoba di sekitar Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Senin (9/5). Tersangka yang berinisial RS merupakan tahanan Lembaga Pemasyrakatan Bangli. Ia mengaku keluar bui dengan membayar Rp1 juta kepada Kalapas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 234 gram sabu dan 28 butir ekstasi siap jual.

Saat dihubungi di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Yasweb Tarib mengtakan, belum menerima laporan terkait dugaan suap Kalapas Bangli. Namun, ia akan memecat Kalapas jika terbukti bersalah.

RS merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis 11 tahun penjara. Ia terbukti mengedarkan 400 butir ekstasi pada 2009 lalu.(ARD)

Top