Bali - Kasus Loeana Kanginnadhi (78), terdaksa kasus dugaan penipuan, yang disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, diduga sarat rekayasa.
Sumardan, kuasa hukum Loeana, mengatakan, pihaknya melihat adanya rekayasa kasus hingga perempuan lumpuh itu ditahan.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan hukum terhadap klien kami ke Mahkamah Agung (MA) pada 23 Mei 2012,” ujar Sumardan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/6/2012).
Pihaknya menilai ada perkara perdata yang membelit, namun telah direkayasa dijadikan perkara pidana.
Demikian pula penahanan perempuan lanjut usia yang tinggal di Puri Bukit Permai, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, itu di LP Kerobokan, sangat dipaksakan. Padahal yang bersangkutan berusia lanjut dan kondisinya sakit.
“Ibu Loeana dibawa secara paksa. Padahal usianya 78 tahun, sudah kurus kering, buta hukum, dan hanya korban orang serakah yang ingin merampas hak milik tanahnya,” paparnya.
Dia tersandung kasus jual-beli tanah 30 ribu meter persegi senilai USD 850 ribu pada 2001. Pada 2010, Putra Masagung, melaporkan Loeana ke Polda Bali dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Pihaknya sudah melapor ke Mabes Polri terhadap laporan yang dinilai janggal karena perkaranya adalah sengekta perdata dan saat ini ada empat perkara perdata yang disidangkan di PN Denpasar.
”Ibu Loeana ditahan adalah target agar mau menyerahkan tanah seluas 8.640 meter persegi yang belum dibayar, dan oleh klien kami tidak dijual,” tegasnya lagi.
Karenanya, dia meminta Ketua Muda Pidana MA agar mengabulkan penangguhan penahanan Loeana.
Selain itu, MA diminta memerintahkan Ketua PN Denpasar mengalihkan pemeriksaan perkara tersebut kepada majelis hakim lain demi obyektivitas pemeriksaan.
Sumardan, kuasa hukum Loeana, mengatakan, pihaknya melihat adanya rekayasa kasus hingga perempuan lumpuh itu ditahan.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan hukum terhadap klien kami ke Mahkamah Agung (MA) pada 23 Mei 2012,” ujar Sumardan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/6/2012).
Pihaknya menilai ada perkara perdata yang membelit, namun telah direkayasa dijadikan perkara pidana.
Demikian pula penahanan perempuan lanjut usia yang tinggal di Puri Bukit Permai, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, itu di LP Kerobokan, sangat dipaksakan. Padahal yang bersangkutan berusia lanjut dan kondisinya sakit.
“Ibu Loeana dibawa secara paksa. Padahal usianya 78 tahun, sudah kurus kering, buta hukum, dan hanya korban orang serakah yang ingin merampas hak milik tanahnya,” paparnya.
Dia tersandung kasus jual-beli tanah 30 ribu meter persegi senilai USD 850 ribu pada 2001. Pada 2010, Putra Masagung, melaporkan Loeana ke Polda Bali dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Pihaknya sudah melapor ke Mabes Polri terhadap laporan yang dinilai janggal karena perkaranya adalah sengekta perdata dan saat ini ada empat perkara perdata yang disidangkan di PN Denpasar.
”Ibu Loeana ditahan adalah target agar mau menyerahkan tanah seluas 8.640 meter persegi yang belum dibayar, dan oleh klien kami tidak dijual,” tegasnya lagi.
Karenanya, dia meminta Ketua Muda Pidana MA agar mengabulkan penangguhan penahanan Loeana.
Selain itu, MA diminta memerintahkan Ketua PN Denpasar mengalihkan pemeriksaan perkara tersebut kepada majelis hakim lain demi obyektivitas pemeriksaan.
Tidak ada komentar: