Badung - Jajaran Polres Badung, Bali, menangkap seorang narapida saat bertransaksi narkoba di sekitar Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Senin (9/5). Tersangka yang berinisial RS merupakan tahanan Lembaga Pemasyrakatan Bangli. Ia mengaku keluar bui dengan membayar Rp1 juta kepada Kalapas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 234 gram sabu dan 28 butir ekstasi siap jual.
Saat dihubungi di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Yasweb Tarib mengtakan, belum menerima laporan terkait dugaan suap Kalapas Bangli. Namun, ia akan memecat Kalapas jika terbukti bersalah.
RS merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis 11 tahun penjara. Ia terbukti mengedarkan 400 butir ekstasi pada 2009 lalu.(ARD)
Tidak ada komentar: