Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Denpasar - Kasus mudahnya tahanan untuk keluar masuk penjara sepertinya bukan lagi isapan jempol belak. Setelah Gayus Tambunan bisa pelesiran ke Bali, tahanan narkoba di Denpasar justru bisa transaksi narkoba.

Rudi Saputra Siregar (30), napi narkoba Lapas Bangli, ditangkap saat hendak transaksi narkoba ternyata bisa keluar masuk sel. Dia keluar setelah menyuap Kalapas Bangli Widiawan sebesar Rp1 juta untuk menjalankan bisnisnya.

Rudi yang terlibat kasus narkoba pada 2009 yang divonis 11 tahun penjara itu mengaku, bisa leluasa keluar masuk setelah memberi uang pelicin.

"Saya minta izin keluar biasanya untuk menjenguk orang sakit," kilahnya saat ditemui di Mapolres Badung, Denpasar, Senin (9/5/2011).

Meski diketahui tersangkut kasus kepemilikan 400 butir ineks itu, rupanya tak menghalangi Rudi untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik sel.

Buktinya saat ditangkap petugas, sedianya hendak menyerahkan kepada kurirnya Johan Kaka Nggogi (24), dengan barang bukti paket sabu siap edar seberat 234 gram dan dan 28 butit ineks.

Dia mengaku, setidaknya bisa jalan-jalan keluar Lapas selama tujuh kali dalam satu bulan.

"Setiap kali izin keluar lapas, tersangka mengaku memberikan uang Rp1 juta kepada Kalapas," tandas Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno.

Belakangan diketahui pula, Rudi bisa memafaatkan izin yang didapat keluar dari Lapas untuk bisnis narkoba bahkan sempat dugem bareng Kalapas di Boshe VVIP Club Bali.

Kapolres menambahkan, sepak terjang Rudi sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji memang baru terendus satu bulan ini. Karena itulah setelah melakukan penyelidikan dilakukan pengintaian terhadap gerak-gerik Rudi dan kurirnya Johan.

Dari keterangan yang didapat polisi pula, diduga Rudi sempat berpesta narkoba dengan para pemandu lagu dan teman-temannya. Polisi hingga kini masih mendalami keterlibatan pihak orang dalam Lapas dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan Rudi.

Seperti diketahui, Rudi dan kurirnya Johan Kaka Nggobi (24) ditangkap petugas buser Polres Badung, di tempat berbeda Minggu 8 Mei kemarin, saat hendak bertransaksi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti paket sabu-sabu seberat 234 gram dan 28 butir ineks siap edar.
(kem)

KORAN PANTURA ONLINE

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top