Denpasar - Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Badung, Bali, sampai hari ini, Senin, 9 Mei 2011, masih memeriksa dua tersangka pengedar narkoba dengan barang-bukti sabu-sabu seberat 234 gram dan 28 butir ekstasi. Salah seorang dari tersangka, Rudy Saputra Siregar, 30 tahun, masih berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, 80 kilometer arah timur dari Denpasar. Tersangka lainnya adalah Johan Kaka Nggobi, 24 tahun. “Keduanya ditangkap secara terpisah,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hariadi kepada wartawan ketika berada di Polres Badung, Senin, 9 Mei 2011. Rudy ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Minggu pagi, 8 Mei 2011. Sementara Nggobi ditangkap beberapa saat kemudian di Rumas Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar. Berdasarkan pengakuan keduanya, narkoba didapat dari Surabaya, Jawa Timur. “Cara memasukkan narkoba ke LP sedang diselidiki,” ujar Hariadi. Adapun modus mengeluarkan narkoba dari lapas adalah dengan memasukkan ke dalam pakaian kotor yang seolah-olah akan di-laundry. Sebelum ditangkap, Rudi keluar dari Lapas Bangli pada Sabtu malam, 7 Mei 2011, untuk pergi ke klub malam Boshe. Di tempat tersebut, Rudy bersama Nggobi menyewa ruangan yang disebut untuk menjamu Kepala Lapas Bangli Widiawan.
Setelah berada di dalam, keduanya mengaku, Boshe melepon Widiawan yang kemudian datang ke lokasi. Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Suseno membeberkan lebih jauh tentang keterlibatan Widiawan dalam transaksi narkoba tersebut. Disebutkan, Rudi yang baru menjalani masa hukuman dua tahun dari vonis 11 tahun karena narkoba, dalam satu bulan bisa keluar masuk Lapas Bangli sebanyak tujuh kali. "Dari keterangan yang dihimpun, sekali keluar mereka menyetor Rp 1 juta kepada Kalapas Bangli," ujar Dwi Suseno. Rudy juga mengaku sering menggelar pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam.
Sampai berita ini ditulis, Widiawan tak bisa dikonfirmasi. Telepon genggamnya terus-menerus tak diangkat dan dia juga tidak membalas SMS yang dikirim wartawan. Sementara itu, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Taswem Tarib menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. “Kalau terbukti akan dijatuhi sanksi,” ucapnya.
Tidak ada komentar: