Denpasar - Sejumlah kepala desa dan lurah di Denpasar mengemukakan kalau
masyarakatnya kerap dipersulit petugas imigrasi. Misalnya soal nama yang
sedikit berbeda, diharuskan mengurus dan memperbaiki surat kenal lahir.
"Beberapa kali mereka mengurus surat keterangan, tapi ditolak. Padahal seharusnya hal itu bisa disederhanakan, karena sifatnya memperpanjang paspor," kata Lurah Dangin Puri Denpasar, Adnyana.
Hal itu dikemukakan Adnyana, di Denpasar, Rabu (28/8), saat tanya jawab pada acara sosialisasi penerbitan paspor RI oleh Kantor Imigrasi Denpasar. Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Sanur Kauh Denpasar Selatan, I Made Dana.
Mengomentari peserta sosialisasi, Kasubsi Perizinan Imigrasi Denpasar, Erna Loreta Silalahi mengatakan, perbaikan nama di paspor untuk keamanan dan kenyamanan WNI di luar negeri.
"Beberapa kali mereka mengurus surat keterangan, tapi ditolak. Padahal seharusnya hal itu bisa disederhanakan, karena sifatnya memperpanjang paspor," kata Lurah Dangin Puri Denpasar, Adnyana.
Hal itu dikemukakan Adnyana, di Denpasar, Rabu (28/8), saat tanya jawab pada acara sosialisasi penerbitan paspor RI oleh Kantor Imigrasi Denpasar. Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Sanur Kauh Denpasar Selatan, I Made Dana.
Mengomentari peserta sosialisasi, Kasubsi Perizinan Imigrasi Denpasar, Erna Loreta Silalahi mengatakan, perbaikan nama di paspor untuk keamanan dan kenyamanan WNI di luar negeri.
Sebab, bila ada nama yang berbeda atau memuat inisial seperti Ida
Bagus yang disingkat IB, tidak akan diterima sistem imigrasi di luar
negeri. "Jadi bukan mempersulit, tapi juga untuk kebaikan pemegang
paspor," kata Erna.
Kegiatan sosialisasi penerbitan paspor, dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara kantor imigrasi dengan aparat desa soal KTP, akta kelahiran atau surat-surat lainnya. Sehingga bila ada warga yang ingin mengurus paspor, mereka langsung bisa mengarahkan untuk melengkapi syarat-syaratnya. (Ahmad/ROL)
Kegiatan sosialisasi penerbitan paspor, dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara kantor imigrasi dengan aparat desa soal KTP, akta kelahiran atau surat-surat lainnya. Sehingga bila ada warga yang ingin mengurus paspor, mereka langsung bisa mengarahkan untuk melengkapi syarat-syaratnya. (Ahmad/ROL)
Tidak ada komentar: